Tag: Partai Prima
MANGUPURA, NusaBali - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipastikan gagal mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat, dalam hal ini syarat keanggotaan, untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
TABANAN, NusaBali - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang telah lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, akan mengikuti proses verifikasi faktual. Namun untuk di Kabupaten Tabanan, KPU tidak melakukan verifikasi faktual kepada Partai Prima.
‘Verifikasi faktual hanya akan ada di tujuh kabupaten yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Buleleng, Klungkung, Bangli dan Gianyar’.
JAKARTA,NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 yang salah satu poin-nya memerintahkan KPU melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima selaku partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)